Tugas dan Fungsi

 

Tugas

Inspektorat Daerah  Kabupaten Bantul mempunyai tugas mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, tugas pembantuan dan sebagian urusan keistimewaan. 

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Daerah  Kabupaten Bantul menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan program kerja Inspektorat Daerah;
  2. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  3. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  4. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan pemerintahan Kalurahan;
  5. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat;
  6. penyusunan laporan hasil pengawasan;
  7. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
  8. pengawasan pelaksanaan program Reformasi Birokrasi;
  9. ipengawasan penyelenggaraan sebagian urusan keistimewaan;
  10. penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Layanan bagi Perangkat Daerah dan Umum:

  1. Jasa Advisory meliputi audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya
  2. Layanan Penanganan Pengaduan (Whistleblower System)
  3. Saber Pungli